Amril Mukminin Dituntut Jaksa KPK 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Pekanbaru4531 Dilihat
banner 468x60


PEKANBARU, lintasbarometer.com

Sidang Lanjutan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di ruang Soerbakti, Kamis, 1 Oktober 2020.

banner 336x280

Dalam dakwaan JPU KPK, Feby menuntut Amril Mukminin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari Ichsan Suaidi selaku Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA).

“Terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menerima gratifikasi dari Ichsan Suaidi selaku Dirut PT CGA yang diterima ajudannya Azrul Nur Manurung,” ucap JPU dalam tuntutannya, Kamis 1 Oktober 2020.

JPU juga mengatakan bahwa terdakwa Amril Mukminin telah menyalahgunakan jabatan publik sebagai Bupati Bengkalis dan meminta Hakim Ketua, Lilin Herlina untuk mempidanakan mantan anggota DPD 3 periode ini.

“Saya meminta kepada yang mulia hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada Amril Mukminin Dengan Hukuman 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah,” pungkas JPU KPK.

Kemudian, JPU KPK juga telah mengembalikan barang bukti pihak masing masing dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam hal ini, Penasehat hukum Amril Mukminin meminta waktu dua minggu untuk pembacaan pembelaan terhadap Amril Mukminin.

Lilin Herlina meminta kepada penasehat kukum terdakwa untuk tidak lalai dan harus selesai tepat waktu dalam jangka dua minggu untuk pembelaan diri terhadap Amril Mukminin. (RO/ Lbr)

banner 336x280