KPK Sita 64 Bidang Tanah dan 2 Mobil Milik Tersangka Korupsi Proyek RTH Bandung

Nasional6972 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda (DS). Aset yang disita berupa 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil Toyota.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2020).

KPK berjanji akan menelusuri lebih jauh aset-aset milik Dadang Suganda yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi.

“Akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS,” terangnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.”Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik,” pungkasnya.Dadang Suganda sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

sumber: Okezone
banner 336x280