JAKARTA, lintasbarometer.com
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri berupa pemecatan. Sebab, kasus helikopter yang dilanggar sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas KPK.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak, sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK, diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya,” kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).
Kurnia meminta, Dewas KPK melihat dugaan pelanggaran kode etik Firli sebagai suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika, terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin pada waktu mendatang tindakan pelanggaran akan berulang.
Seperti diketahui, pada Selasa pekan ini Dewas akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, terkait penggunaan helikopter mewah dengan jenis helimousine.
Tindakan tersebut, dinilai mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kinerja KPK.
Pelanggan dugaan kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Firli. Ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli diduga sempat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang berstatus saksi dalam kasus suap divestasi saham PT Newmont. Bahkan, Firli memberikan akses khusus kepada seorang saksi yang akan diperiksa penyidik KPK.
“Tindakan-tindakan semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan, karena akan semakin menciptakan citra buruk terhadap institusi KPK,” tutur Kurnia. (Al/Lbr)