JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.
Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Dalam Keppres yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo Selasa (18/8/2020) ini menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020. Yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” ujar Pratikno, Selasa (18/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Penetapan cuti bersama ini membuat libur akhir pekan ini bertambah satu hari. ASN bisa menikmati libur selama empat hari mulai Kamis hingga Minggu.
Untuk bulan Oktober, cuti bersama akan jatuh pada tanggal 30 Oktober 2020. Sehari setelah libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020.
Sumber: kompastv