JAKARTA, lintasbarometer.com
Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk penanganan wabah virus korona (covid-19). Tiap komisioner punya tugas berbeda.
“Pimpinan KPK berlima berbagi tugas, salah satu contoh kami pernah ke Kementerian Sosial (Kemensos) yang kita bahas adalah bagaimana mekanisme dan pedoman orang yang menerima bantuan sosial,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dari pertemuan itu, Firli menyebut KPK menyepakati penggunaan data terpadu kesehatan sosial (DTKS) sebagai rekomendasi penerima bansos. Data itu bisa meminimalisasi penerima bansos fiktif maupun ganda.
Data tersinkronisasi dengan catatan sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya juga memanfaatkan fungsi koordinasi supervisi yang dimiliki KPK untuk mencegah korupsi di tengah pandemi covid-19.
Firli mencontohkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengecek langsung data penyaluran bansos di Kemensos. Begitu juga dengan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang menyambangi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk keperluan serupa.
“Dan lima pimpinan sudah melakukan koordinasi supervisi bidang kegiatan ke seluruh provinsi-provinsi,” ujar Firli.
Pimpinan juga ditugaskan ke daerah memantau langsung penggunaan dana penanggulangan covid-19. Pemantauan itu diselipkan di setiap kunjungan kerja para komisioner.
Sebanyak 15 satuan tugas (satgas) pencegahan dan delapan satgas penindakan khusus penanganan pandemi covid-19 telah dibentuk. Satgas itu bertugas mengawasi seluruh anggaran negara yang digelontorkan daerah dalam rangka penanggulangan covid-19.
KPK juga meminta masyarakat aktif melapor jika adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos. KPK siap menindak tegas siapa pun yang berani mengorupsi dana pandemi.
“Kita betul-betul membuka ruang supaya masyarakat ikut aktif berperan serta memberikan informasi supaya tidak terjadi korupsi,” tutur Firli.
Firli menegaskan pihaknya tak akan berhenti bergerak memantau penggunaan dana penanganan virus korona. KPK akan menggigit pelaku korupsi dana pandemi.
“Memastikan bahwa program penanganan covid-19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar, benar syarat formil, dan benar secara materil tidak terjadi penyimpangan dan tidak terjadi pidana korupsi,” tegas Firli.
sumber:Medcom