Penantian yang Lama Ahirnya Ranperda RTRW Rohul Disahkan

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

DPRDterhadap Ranperda RTRW Rohul yang diajukan Pemkab Rohul tersebut, disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan Sabtu (7/12/2019).

Perda RTRW Rohul 2019-2039 ini tercatat menjadi perda terlama yang dibahas dalam sejarah pembuatan legislasi di DPRD Rohul. Dibutuhkan waktu 8 tahun dan 3 periode anggota DPRD untuk melahirkan Perda ini.

Sejak diajukan Pemkab Rohul pada tahun 2011, berbagai dinamika mewarnai penyusunan Perda RTRW, khususnya terkait persoalan tata ruang dan kawasan hutan.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, Pembahasan RTRW Rohul oleh Pansus RTRW memakan waktu satu setengah bulan. Selama melakukan pembahasan, DPRD dan Pemkab Rohul sudah mengumpulkan perwakilan masyarakat serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan juga pusat.

Ia mengatakan, selama ini yang menjadi kendala DPRD sebelumnya dalam menuntaskan Perda RTRW yakni belum adanya acuan hukum yang lebih tinggi. Namun, pada periode DPRD 2019-2024 acuan hukum tersebut sudah ada sehingga memudahkan dalam melakukan pembahasan.

“Dengan telah keluarnya keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Kawasan Hutan Riau Nomor 903, serta Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau, pembahasan terkait RTRW ini tinggal menyesuaikan (breakdown) aturan hukum yang lebih tinggi,” cakap Novliwanda kepada media Sabtu (7/12/2019).

Dikatakan Wanda, dengan disahkannya Perda RTRW ini diharapkan akan berdampak luas terhadap program kegiatan pemerintah daerah serta kucuran program dari Pusat melalui Dana Alokasi Khusus yang mensyaratkan Perda RTRW.

Selain itu, disahkanya Perda RTRW ini juga akan menjadi pintu masuk bagi daerah dalam melakukan evaluasi terkait tata ruang.

“Dengan sudah adanya Perda RTRW ini ada ruang pemerintah untuk membuat catatan untuk menjadi catatan melakukan revisi. Misalnya terkait Program TORA atau kawasan hutan yang saat ini sudah menjadi daerah permukiman bisa diajukan untuk diputihkan. Jika RTRW tidak disahkan maka itu tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H Sukiman mengaku bersyukur dengan telah disahkanya Perda RTRW ini. Sukiman mengatakan, dengan telah adanya perda RTRW ini, dirinya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan percepatan pembangunan serta berupaya melakukan pembukaan peluang investasi di negeri Seribu Suluk.

“Perda RTRW ini tentunya memberikan legalitas kepada kami selama 20 tahun ke depan. Kami akan berupaya untuk membuat pembangunan di negeri Seribu Suluk ini menjadi lebih menggeliat lagi,” ujarnya

Diakui Sukiman, belum adanya Perda RTRW selama ini memang menjadi salah satu kendala bagi dirinya untuk melakukan percepatan pembangunan. Selain itu, tidak adanya RTRW ini juga cukup menyulitkan masyarakat dalam hal legalisasi aset.

“Kita bangga karena ini sudah cukup lama kita nantikan, harapan kita pembangunan akan semakin menggeliat tidak hanya pemerintah tapi juga akan mendatangkan investasi ke daerah kita,” ucap bupati rohul.(Adv/h.nst)

banner 336x280