Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki

Nasional14562 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Agung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Selasa (11/8/2020) malam. Penahanan dilakukan diduga terkait dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki yang menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Kompas TV berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono terkait informasi tersebut. Hari Setiyono tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal informasi tersebut.

“Nanti yang tunggu pernyataan pers pukul 08.30 WIB,” singkatnya kepada Kompas TV, Rabu (12/8/2020).

Sumber Kompas TV mengungkapkan melalui sambungan telepon, jika Jaksa Pinangki memang sudah ditahan di Gedung Bundar. “Iya, sudah ditangkap, ditahan di Gedung Bundar,” ujar sumber Kompas TV.

Sebagai informasi, nama Jaksa Pinangi Sirna Malasari menyeruak ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak hanya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga turut bertemu Djoko Tjandra dengan pengacara Anita Kolopaking.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka untuk Pinangki Sirna Malasari. Meski, Kejaksaan Agung sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoktjan ke tingkat penyidikan pada Senin 10 Agustus 2020.

sumber: kompastv
banner 336x280