SIAK, lintasbarometer.com
Kebakaran hutan merupakan kejadian yang terus terjadi di Provinsi Riau meskipun intensitasnya tidak seperti tahun lalu. Ada dua faktor penyebab kebakaran hutan, yakni: faktor alami dan faktor kegiatan manusia yang tidak terkontrol.
Pembakaran hutan tentu saja berakibat buruk bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Ardiansah, SH, MAg, MH, saat mewakili Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
Adapun acara tersebut dalam ranfka Pengabdian kepada Masyarakat yang bertema “Pemahaman Masyarakat Kampung Pinang Sebatang Mengenai Larangan Pembakaran Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (19/6/2019), di Aula Kantor Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Dalam sambutannya, Ardiansah menyampaikan tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan realisasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kepala Kampung Bambang Saputra, SH, menyambut baik kedatangan Tim Pengabdi FH Unilak dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Pengabdi ke daerahnya.
Dalam sambutannya dihadapan lebih 40 orang peserta yang berasal dari unsur Bapekam, Babinsa, Kepala Dusun, RK, RT, dan Masyarakat Peduli Api, Bambang Saputra mengharapkan peserta penyuluhan menyimak penyampaian materi seputar Undang-Undang Kehutanan agar peserta kelak bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan pembakaran hutan.
Pemateri dalam acara penyuluhan hukum ialah Dr. Bagio Kadaryanto, SH, MH dan moderator Silm Oktapani, SH, MH, Yang mana dalam pemaparannya Dosen Fakultas Hykum Unilak, Dr.Bagio Kadaryanto,SH,MH memaparkan “dasar pemikiran berlakunya Undang-Undang Kehutanan.
Bagio Kadaryanto menjelaskan bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan menyatakan bahwa Setiap orang dilarang membakar hutan. Selama ini jenis kebakaran hutan di Provinsi Riau berupa Hutan Lindung, Hutan Suaka, Gambut, Hutan Tanaman Industri, Lahan Perusahaan, dan Lahan Perorangan.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau sejak Januari hingga Maret 2019 hutan yang terbakar seluas 1.178 hektare termasuk salah satunya Kabupaten Siak. Bagio Kadaryanto mengemukakan adanya sanksi pidana yang diatur dalam Undng-Undang Kebutanan. Pembakar hutan bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda lima milyar rupiah.
Kegiatan berlangsung semarak. Peserta mengikuti acara dengan antusias. Pemateri menyampaikan materi larangan pembakaran hutan, sementara peserta mendengarkan pemaparan materi. Setelah penyempaian materi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar larangan pembakaran hutan.
Secara umum, suasana berlangsung dialogis. Selesai acara, tim pengabdian dan peserta melakukan foto bersama. Kasi Trantib Rudi Vivi Hendri, ST, Kasi Trantib Kecamatan Tualang merespon positif dilaksanakannya penyuluhan hukum di daerahnya.
Ia memandang perlu dilaksanakan kegiatan ini di kampung lain agar meningkat pemahaman masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.(Jhony AS)