JAKARTA, lintasbarometer.com
Markas Besar Kepolisian RI menyatakan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantu pelarian Joko Tjandra selama 19 hari. Hal itu tertulis dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Prasetijo terkait dugaan tindak pidananya yang terbit pada 20 Juli.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 Juli 2020.
Saat itu, Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, dan sebaliknya. Ia bahkan ikut mendampingi saat Joko Tjandra pergi ke Pontianak.
Selain itu, Prasetijo Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Akibatnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
Dengan terbitnya SPDP ini, Bareskrim Polri pun telah memulai penyidikan ihwal pemalsuan surat yang dilakukan Prasetijo sekaligus membantu Joko Tjandra kabur.
Terkait dugaan tindak pidana, penyidik telah memeriksa sejumlah orang dari pihak internal di Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim serta Kedokteran dan Kesehatan Polri, serta pihak eksternal yakni pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking.
Ahmad mengatakan, tim akan segera mengungkap tersangka setelah melaksanakan gelar perkara. “Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini,” ucap dia.
sumber: Tempo