JAKARTA, lintasbarometer.com
Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto angkat bicara soal pernyataan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane yang terus menyerang Polri soal kasus keterlibatan oknum anggota pembuatan surat jalan dan bebas Covid-19 buronan korupsi, Djoko Tjandra.
Menurutnya, tuduhan Neta sama sekali tidak berdasar, terlalu berlebihan dan cenderung tendesius karena meminta untuk Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mundur dari jabatannya karena dirasa telah kecolongan terkait kasus itu.
“Hal tersebut dikarenakan NP (Neta) sebagai “Police Watch” tidak memahami tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (PPOP) atau Organisasi Tata cara Kerja Kepolisian (OTK) dan manajemen kepolisian, sehingga tidak memahami pula tentang Delegasi Kewenangan (Delegation Authority), Rantai Komando (Chain of Command) dan Rentang Kendali (Span of Control) serta pemahaman teori tentang Kekuasaan dan Kewenangan (Power and Authority) yang dimiliki kepolisian,” kata Sisno dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Dia meyakini tuduhan IPW merupakan keliru besar karena surat yang dibuat oleh Brigjen Prastijo Utomo akan terbukti surat palsu (aspal) karena berisi tentang keadaan palsu terkait penyebutan Djoko Tjandra sebagai Konsultan yang tidak pernah ada surat keputusan pengangkatan Djoko Tjandra sebagai Konsultan dan dalam proses pembuatannya tanpa dasar serta tidak ada otentifikasi.
“Hal ini dapat membuka peluang bagi para pihak yang biasa mengail di air keruh mendapatkan kesempatan besar untuk menggoyang legitimasi pemerintah yang sah dan dapat menggiring opini publik sehingga berkembang menjadi area konflik politik yang akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Polri,’ ungkapnya.
Disamping itu, kata Sisno, tuduhan IPW menyimpulkan adanya pemufakatan jahat ditubuh Polri. Hal ini menurut Sisno merupakan tuduhan yang dapat merugikan Polri sebagai instansi Pemerintah.
“NP bukan saja menuduh institusi Polri, tetapi juga institusi negara yang lain, seperti kejaksaan, imigrasi kemenkumham dan dukcapil kemendagri telah melakukan konspirasi jahat,” ungkapnya.
“Hal ini merupakan tuduhan bagi institusi negara yang memiliki akibat hukum yang sangat serius serta harus dipertanggung jawabkan oleh NP apabila tuduhannya tidak dapat dibuktikan secara hukum,” sambungnya.
Untuk itu, Sisno meminta pimpinan Polri perlu mengambil langkah pro-aktif melakukan investigasi internal dan juga melakukan klarifikasi atas tuduhan Neta sekaligus mengambil langkah2 hukum apabila terbukti bahwa Neta dan IPW telah melakukan suatu rekayasa politis yang serius kepada prrsonil Polri dan Lembaga Polri.
Sebelumnya, Neta meminta agara Kapolri mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab dari keluarnya surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Polri.
“Mana tanggung jawab atasan. Tanggung jawab Kapolri sebagai pimpinan. Tidak mungkin seorang Kapolri ada dua hal seperti ini (surat jalan dan pencabutan Red Notice Djoko Tjandra) terjadi. Patut dipertanyakan apa aja kerja Kapolri gitu, kalau saya jadi Kapolri, saya akan mundur untuk menjaga Marwah Kepolisian,” kata Neta di Kantor IPW, Rawamangun, Jakarta. ( tandasuru)