Hukum Tumpul, Kasus “Korupsi” MTQ Tingkat Provinsi Riau Dipertanyakan

banner 468x60

KAMPAR, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sejumlah tabir “kejanggalan” penggunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran tingkat Provinsi Riau ke-38 tahun 2019, kini terang benderang. Adanya nuansa “korupsi” dalam kegiatan keagamaan itu begitu “kentara”, karna dalam pelaksanaanya, sejumlah satuan kerja terkait, berani “melanggar” Peraturan Presiden no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal ini membuat Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira, Ali Halawa angkat bicara. Sebab, sejumlah aparat penegak hukum seolah “tuli” menyikapi persolan yang sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Bahkan, organisasi penggiat anti korupsi itu sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Kampar, dibawah pimpinan Catur Sugeng Susanto, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

“Selaku Pimpinan LSM Lira Kampar, saya minta Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, selaku  Ketua panitia pelaksana MTQ tingkat Provinsi Riau, terbuka,” ucapnya. Jika ada penyalahgunaan  anggaran, ia mendesak  aparat penegak hukum menindaklanjuti.

Data media harianmteropolitan tercatat, kegiatan MTQ Provinsi tingkat Provinsi Riau, paketnya dipecah-pecah, mulai dari belanja makan minum, sewa tenda, sewa soud system, diduga untuk menghindari mekanisme lelang. Data dibawah telah tertera dalam pemberitaan harianmetropolitan.co.id, edisi lalu. Namun, data ini lebih terperinci.

Kegiatan belanja makan minum :

  1. Belanja makan dan minum kegiatan sekretariat tuan rumah MTQ ke 38 Tingkat Propinsi Riau. Pagu anggaran Rp55,975,000. Kegiatan ini dikerjakan Vitasari dengan nilai kontrak Rp55,506,000.
  2. Belanja makan minum panitia, penari massal, paduan suara pembukaan dan penutupan. Pagu anggaran Rp 199,750,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Natasya Mulya Perkasa, dengan nilai kontrak Rp199,479,500.
  3. Belanja makan minum penyambutan kafilah MTQ tingkat provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp107,600,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Madani, dengan nilai kontrak Rp107,068,000.
  4. Belanja makan minum pembukaan MTQ tingkat Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp119,770,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Pondok Danau, dengan nilai kontrak Rp118,811,220.
  5. Belanja makan minum penutupan MTQ tingkat Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp119,770,000. Kegiatan ini dikerjakan Rumah Makan Sari, dengan nilai kontrak Rp Rp118,811,220.
  6. Belanja makan minum panitia Kabupaten. Pagu anggaran Rp98,000,000. Kegiatan ini dikerjakan Puti Rezeki, dengan nilai kontrak Rp97,636,000.
  7. Belanja konsumsi makan minum malam ta’aruf dan welcome party MTQ Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp113,270,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Pondok Danau, dengan nilai kontrak Rp112,750,220.
  8. Belanja konsumsi makan minum pawai ta’aruf MTQ Provinsi Riau ke 38. Pagu anggaran Rp93,770,000. Kegiatan ini dikerjakan UD. Vitasari, dengan nilai kontrak Rp93,280,220.
  9. Belanja makan minum Dewan Hakim, majelis hakim, anggota dan panitia provinsi MTQ di tempat perlombaan. Pagu anggaran Rp68,520,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Madani, dengan nilai kontrak Rp68,115,080.

Kegiatan belanja sewa sound system :

  1. Belanja sewa sound system pembukaan. Pagu anggaran Rp97,000,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Madas Enterprise, dengan nilai kontrak Rp96,646,000.
  2. Belanja sewa sound system penutupan. Pagu anggaran Rp197,000,000. Kegiatan ini dikerjakan oleh CV. Madas enterprise, dengan nilai kontrak Rp196,702,000

Kegiatan belanja sewa tenda :

  1. Belanja sewa tenda pembukaan dan penutupan MTQ Tingkat provinsi riau XXXVIII tahun 2019. Pagu anggaran Rp488,000,000. Kegiatan ini dikerjakan CV. Shinta Mandiri Event Organizer, dengan nilai kontrak Rp402,270,000.
  2. Sewa tenda sekretariat MTQ (4 buah x 8 hari) (32buah) – sewa cab. fahmil quran (6buah x4 hari) (24 buah). Pagu anggaran Rp56,000,000. Kegiatan ini tidak masuk dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kampar tahun 2019.

Dalam aturan perpres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 20 ayat 2d, tertulis, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang, memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Selain itu, kegiatan belanja dana honorarium, perjalanan dinas, pembangunan astaka, termasuk belanja pembangunan stand pedagang, tidak masuk dalam rencana umum pengadaan Pemerintah Kabupaten Kampar. Hanya belanja Perencanaan Astaka dan Bangunan Pendukung MTQ ke 38 Provinsi Riau, masuk dalam Rencana Umum Pengadaan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar.

Perencanaan itu dikerjakan CV. Media Bangun Nusantara Konsultan, dengan nilai kontrak Rp94,860,700, dari pagu anggaran Rp95,000,000. Sementara, mata anggaran kegiatan fisik pembangunan astaka, tidak tercantum baik di RUP maupun LPSE.

Saat dikonfrimasi terkait pembangunan fisik Astaka MTQ tingkat Provinsi Riau, Kepala Dinas Perumahan dan  Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, Khalisman, sempat kucing-kucingan terhadap wartawan. Sebab, dirinya tiba-tiba menghilang dari kantor, padahal wartawan sudah lama menunggu, Kamis 5 Desember 2019 lalu. Beruntung , dirinya mau memberi  klarifikasi kepada pimpinan redaksi harianmetropolitan, melalui pesan WhatsApp, Jumat 6 Desember 2019.

“Sudah ada di umumkan dalam RUP, yaitu pembangunan sarana ibadah, sedangkan Astaka, dewan hakim, stand bazaar dan mobil hias adalah bagian dari kegiatan tersebut,” jawabnya singkat. Ia meyakini, kegiatan tersebut telah mengikuti Peraturan Presiden no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa. Namun, saat dibredel sejumlah pertanyaan secara mendetail, Khalisman malah menyuruh wartawan membaca aturan perpes tersebut. “Mohon maaf pak, silahkan dibaca,” tulisnya.

Hasil investigasi media harianmteropolitan, kegiatan pembangunan Astaka atau pembangunan sarana ibadah, “baru” dimasukkan dalam rencana umum pengadaan, sejak berita viral dimedia social.

Data dalam Rencana Umum Pengadaan Dinas Perkim Kabupaten Kampar tercatat, kegiatan peningkatan sarana ibadah itu menelan anggaran hingga Rp1,592,755,000. Celakanya, kegiatan itu memakai metode swakelola, bukan penyedia, artinya tidak melalui mekanisme lelang, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau pemilihan langsung. Sementara,  kegiatan perencanaannya, melalui mekanisme penyedia. Bolehkah demikian?.

Dalam aturan perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang / Jasa Pemerintah  (LKPP) nomor 8 tahun 2018, tentang pedoman swakelola  menyebutkan, kegiatan swakelola dapat dilaksanakan mana kala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati pelaku usaha.

Pertanyaanya, apakah peningkatan sarana ibadah senilai Rp1,5 milyar lebih,  tidak diminati para kontraktor?. Lantas, mengapa anggaran senilai Rp1,5 milyar itu di swakelola?. Bau amis “praktek culas” para pejabat dalam penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Riau seharusnya mendapat sorotan dari aparat aparat penegak hukum. “Menyalahgunakan”  anggaran negara, dengan menerobos sejumlah aturan, sudah pasti ada ketidakberesan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Perkim Kampar,  pilihan Catur Sugeng Susanto ini, sepertinya tidak paham aturan pengadaan barang dan jasa kontruksi.

Pasalnya, ketika hal itu dipertanyakan, ia memilih bungkam.  Kini, masyarakat Kabupaten Kampar menanti tindakan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri kabupaten Kampar, membongkar sejumlah  dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQ  tingkat Provinsi Riau ke-38. Hingga saat ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar masih berlum terkonfirmasi. Bersambung.  (Red/http://harianmetropolitan.co.id)

banner 336x280