JAKARTA, lintasbarometer.com
Mabes Polri menemukan sebanyak 55 kasus penyelewengan dana bansos untuk bantuan Covid-19. Puluhan dugaan kasus tersebut tersebar di beberapa Polda di Indonesia.
“Data yang kami terima 55 kasus di 12 polda yaitu Sumatera Utara 31 kasus Riau 5 kasus, Banten, NTT, Sulawesi Tengah masing-maisng 3 kasus, Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing 2 kasus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (14/7/2020).
Kemudian, kata Awi di Kalimantan Tengah, Kepulaian Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat masing-masing ada 1 kasus.
Awi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan ada sejumlah motif yang digunakan dalam penyalahgunaan dana bansos tersebut mulai dari pemotongan dana hingga tidak adanya transparansi.
“Pertama pemotongan dana dan pembagian tidak merata, kedua pemotongan dana sengaja dilakuakn perangakt desa dengan maskud azas keadilan bagi mereka yanh tidak menerima hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos,” ungkapnya.
Kemudian ketiga, pemotongan dana digunakan untuk uang lelah, keempat pengurangan timbangan paket sembako.
“Kelima tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagain dan dana yang diterima,” tandasnya.
sumber: okezone