Viral Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang, Begini Duduk Soalnya

Nasional14062 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kabar dari media sosial beredar viral, menyebutkan Presiden Jokowi meminta para peserta program Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang bantuan yang telah mereka terima. Pesan viral itu mengutip hal tersebut dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.

Informasi yang tersebar ke berbagai platform termasuk Whatsapp group itu bermula dari unggahan di Twitter pada Sabtu (11/7). Karuan saja hal ini membuat heboh, apalagi narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul “Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya”.

Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata ‘seluruh peserta’ terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja.

Berikut narasi dari pemilik akun itu:

“Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja.

Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN.

Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan.”

Hingga Minggu (12/7) malam, unggahan yang viral itu telah disukai lebih dari 1.300 pengguna, diunggah ulang hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.

Yang Harus Mengembalikan Uang Prakerja

Namun, benarkah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 itu? meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?Klausul soal kewajiban pengembalian bantuan biaya Kartu Prakerja, memang ada diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut. Tapi kewajiban itu bukan buat seluruh peserta Kartu Prakerja.
Pada Pasal 31 C ayat (1) dijelaskan,Jadi hanya peserta Kartu Prakerja yang tak memenuhi ketentuan, yang harus mengembalikan dana bantuan. Bahkan tak hanya mengembalikan dana, mereka juga terancam dipidana. Hal itu diatur dalam lanjutannya yakni di Pasal 31 D,“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 31 D Perpres Kartu Prakerja.
sumber: kumparan
banner 336x280