JAKARTA, lintasbarometer.com
Kabar dari media sosial beredar viral, menyebutkan Presiden Jokowi meminta para peserta program Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang bantuan yang telah mereka terima. Pesan viral itu mengutip hal tersebut dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.
Informasi yang tersebar ke berbagai platform termasuk Whatsapp group itu bermula dari unggahan di Twitter pada Sabtu (11/7). Karuan saja hal ini membuat heboh, apalagi narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul “Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya”.
Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata ‘seluruh peserta’ terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja.
Berikut narasi dari pemilik akun itu:
“Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja.
Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN.
Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan.”
Hingga Minggu (12/7) malam, unggahan yang viral itu telah disukai lebih dari 1.300 pengguna, diunggah ulang hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.
Yang Harus Mengembalikan Uang Prakerja