JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai perusahaan jasa penukaran uang asing, Bali Inter Money Changer, Deni Setiyanto. Deni akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deni berstatus saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Selain dia, KPK hari ini juga akan memeriksa dua orang saksi lain untuk tersangka dan perkara yang sama.
“Kedua saksi tersebut Agnes Jennifer dan Adiwono Bimantoro yang berprofesi sebagai karyawan swasta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/7/2020).
Ali belum menjelaskan fokus pemeriksaan pada tiga saksi tersebut terutama Deni. Namun dalam informasi sebelumnya, Nurhadi diketahui sempat menukarkan uang di beberapa money changer antara lain di Mampang, Jakarta Selatan dan Cikini, Jakarta Pusat.
Nurhadi disebut-sebut dua kali setiap pekan menukarkan uang Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari. Khusus di akhir pekan dia menukarkan lebih banyak yaitu Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji buruh bangunan dan gaji pengawalnya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto. Hiendra yang merupakan direktur PT Multicon Indrajaya Terminal hingga kini keberadaannya belum diketahui alias buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) setelah keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. (Inw/ Lbr)