Kejagung Periksa Dua Pemilik Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Bank Mandiri

Nasional5254 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik perusahaan terkait dengan perkara dugaan Korupsi dalam pemberian dan penggunaan Fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa kedua pemilik perusahaan tersebut yakni, Novita selaku pemilik PD Megatama Electric dan Nadia Kristianto sebagai pemilik PT Aditama Elekrindo.

“Pemeriksaan Saksi hari ini terhadap dua orang pemilik perusahaan yang sering berhubungan dengan PT Cental Steel Indonesia,” ungkapnya dalam siaran pers, Jakarta, Dilansir Rabu (01/7/2020).

Hari menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sama seperti pemeriksaan terhadap Goeij Siaw Hung selaku Pemilik PT Sinar Purnama beberapa waktu lalu.

“Guna menggali keterangan dari para Saksi yang dianggap perlu oleh penyidik untuk membuktikan kesalahan dalam pemberian Fasilitas kredit tersebut,” ujarnya.

Hari juga mengatakan bahwa pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap serta bagi para Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya. (Akrt/ Lbr)

banner 336x280