Kamis, KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Amril Mukminin

Nasional12051 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan terkait dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin, Kamis (2/7/2020).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru nanti. Saksi tersebut belum termasuk Kasmarni, istri Amril Mukminin.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan 63 saksi. Dari 63 saksi yang dicantumkan KPK dalam berkas perkara Amril, ada nama Kasmarni yang bakal diperiksa di persidangan.

“Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, pada Kamis, 2 Juli, JPU akan menghadirkan saksi-saksi. Tiga orang saksi dari DPRD Bengkalis,” ujar Ali, Selasa (30/6/2020).

Saat persidangan itu, Amril masih berada di Gedung KPK Kavling C1. Persidangan akan dilakukan secara video conference sampai majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan permohonannya pindah yang diajukan Amril ke Rutan Pekanbaru.

“Hakim masih mempertimbangkannya (permohonan pemindahan tahanan Amril). Sidang Kamis ini terdakwa masih dihadirkan dari gedung KPK Kavling C1,” ungkap Ali.

Pada persidangan, Kamis (25/6/2020) lalu, Amril didakwa menerima suap sebesar Rp5,2 miliar. Uang itu dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum Amril menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Selain itu, Amril juga diduga menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Totalnya Rp23,6 miliar uang mengalir ke rekening Kasmarni.

Disebutkan, pada 2013 lalu, ketika Amril menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram Tandan Buah Segar (TBS) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Terhitung sejak Juli 2013 telah dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni. Pemberian itu berlanjut setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016. “Seluruhnya sebesar Rp12.770.330.650,” ujar JPU, Tony Frenky Pangaribuan.

Sementara, Adyanto memberi uang kepada Amril pada 2014. Ketika itu, dia meminta bantuan Amril untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik PT Sawit Anugrah Sejahtera di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis.

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari persentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. “Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni,” kata Tony.

Setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian. Seluruh uang yang diterima dari Adyanto Rp10.907.412.755.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Amril kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal itu dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Amril selaku anggota DPRD Bengkalis periode 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode tahun 2016-2021. (Clh/ Lbr)

banner 336x280