Pemerintah Hentikan Sementara Perizinan Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Nasional1878 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan. Langkah ini untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama tiga bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020,” ujarnya dalam keterangan pers yang dilansir Jumat (19/6/2020).

Meski demikian, lanjut Rully, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.

“Moratorium saat ini perlu dilakukan peninjauan sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan berlaku, sehingga menyebabkan permasalahan bagi anggota dan masyarakat,” katanya.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Akhmad Zabadi mengatakan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. “Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan di saat pandemi Covid-19 banyak koperasi simpan pinjam di Indonesia kesulitan dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga ekspansi usaha. Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota. (Inw/ Lbr)

banner 336x280