Mahfud MD Bicara Banyaknya Praktek Industri Hukum, Bukan Hukum Industri

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mahfud MD bicara mengenai banyaknya praktek Industri hukum yang terjadi, Apa yang diucapkan Menkopolhukam tersebut kemungkinan merupakan sindirian kepada penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim.

“Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019)

Mahfud menambahkan Indstri hukum tidak boleh dilakukan seperti dimana orang yang seharusnya tidak bersalah malah dibuatkan masalah agar berperkara.

“Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu,” tambahnya.

Tanggapan YLBHI

Seperti dikutip tirto.id (5/12/2019), bahwa sudah menjadi tugas Mahfud MD selaku Menkopolhukam untuk memperbaiki praktik industri hukum sesuai dengan  apa yang telah diucapkan. Selain itu disebutkan, KPK yang selama ini berani menangap aparat penegak hukum, malah dilemahkan.

“KPK yang selama ini berani menangkap aparat penegak hukum malah dilemahkan,” kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Rabu (4/12/2019).

Isnur menyatakan bahwa seharusnya  Mahfud MD sekalu Menkopolhukam saat ini sudah bisa mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menindak tegas penegak hukum yang melakukan praktik industri. Misalnya, Menkopolhukam membuat aturan dan mereformasi total Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, segera mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.

Selanjutnya, Isnur meminta kepada Mahfud  MD untuk kembali memperkuat KPK dengan cara mengembalikan aturan KPK yang sama dengan sebelumnya, karena selama ini KPK dapat dikatakan bertugas sebagai pengawas aparat yang selama ini bekerja menangkap hakim, jaksa, dan polisi yang melakukan praktik korupsi.

“Kalau cuma komentar, ya itu sama aja dengan warga biasa,” jelasnya.

Tanggapan Polri

Polri menaggapi apa yang dikemukakan Mahfud MD terkait dengan Industri hukum tersebut.

Polri menegaskan mempunyai 3 aturan hukum yang dapat dikenakan pada oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya seperti pelanggaran disiplin, kode etik hingga hukuman pidana.

“Di kepolisian ini ada 3 aturan hukum yang bisa dikenai pada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan itu,” kata Asep Kombes Adi Saputra selaku Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (4/12/2019).

Kemudian  seorang penyidik bertugas secara profesional dan proporsional, sehingga polisi dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Nah harapannya adalah penyidik semua bekerja juga selain profesionalisme dikedepankan berdasarkan hati nuraninya. Dalam menciptakan hal yang berkeadilan itu, lalu apabila ada sebuah dugaan-dugaan praktik mafia hukum menyalahgunakan wewenang dan sebagainya,” lanjutnya. (*)

sumber : doktorhukum.com

banner 336x280