RAMBAH HILIR, lintasbarometer.com
Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyerahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada warga di Desa Lubuk Kerapat Kecamatan Rambah Hilir, selasa, (16/06).
Sertifikat Tora yang sudah disiapkan Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Rokan Hulu (Rohul) diserahkan oleh Bupati H Sukiman didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) setempat Hj Peni Herawati Sukiman dan Abdul Halim S.Ag dari Fraksi Partai Gerindra secara simbolis.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Zulhendri M.IP, Camat Rambah Hilir Adi Gunawan S.STP Kepala dinas BPDKB, Kepada dinas Kesbangpol, Kepala dinas catatan sipil, Kepala Desa Lubuk Kerapat Drajat,perwakilan BPN Rohul,
Kegiatan pemerintah daerah ini dalam.pantauan awak media ini tetap mengacu dan dilaksanakan Protokol Kesehatan New Normal Corona Virus Desease atau Covid-19.
H Sukiman dalam arahannya menyampaikan, bahwa masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut agar dapat memanfaatkannya dengan baik dan jangan digunakan kalau bukan produktif, dan bagi warga yang belum dapat supaya pemerintah desa bisa menindak lanjutinya secepat mungkin,tuturnya,
Lanjutnya, Tentang harapan masyarakat agar jalan penghubung desa bisa diperbaiki,H.Sukiman mengatakan akan kita upayakan jika wabah covid19 ini hilang dan kita kembali normal,jika suasana normal insya Allah akan kita Bangun,jelasnya,
“Alhamdulillah kata masyarakat atas diserahkannya sertifikat SHM TORA ini,karena sudah sekian tahun menunggu kata mereka,
Bupati H.Sukiman juga menyampaikan kepada warga yang belum memiliki akta kependudukan,supaya bisa mengurusnya ke kantor dinas catatan sipil,dan bila perlu nanti Disdukcapil akan turun kedesa untuk jemput bola, tegasnya,
(H.nst/awi).