BATAM, lintasbarometer.com
Sekitar tiga pekan lalu, lima petinggi Bea Cukai Batam diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Diketahui, Kejagung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansah.
Selain itu, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam Rully Ardian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam Bambang Lusanto Gustomo dan juga Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam Mochammad Munif.
Pemeriksaan kelimanya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil.
Kasus itu berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Hingga kini, belum diketahui perkembangan kasusnya.
Menyikapi hal itu, Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Kejagung terus mengejar kasus tersebut.
Sebab menurut dia, Kejagung sampai sekarang belum ada titik terang ke publik menganai pemeriksaan Susila Brata dkk.
“Oleh karena itu, jangan sampai terjadi 86, antara penyidik kejaksaan dengan bea cukai. Kalau sampai ini tidak bisa terselesaikan maka tidak menutup kemungkinan KPK masuk ke sana. Karena Bareskrim sekarang ini kan belum punya pintu masuk ke sana. Karena kewenangannya dikunci regulasi Bea Cukai itu. Namun tentunya sebagai aparat penegak hukum harus ikut memantau, mengawasi, monitoring, karena menyangkut kerugian masalah uang Negara. Jadi KPK harus masuk ke sana,” kata Firman kepada Awak media, Senin (8/6/2020).
Firman mengatakan, jika kasus itu macet di tangan Kejaksaan Agung pihaknya akan minta KPK mengusut dan mengambilalih penanganan kasus.
“Karena ini jelas merugikan keuangan negara,”‘ kata Firman.
Firman juga mengaku akan mengawal kasus ini.
Sebab, kata dia, sesuai pengamatannya selama ini kasus penyeludupan rokok, minuman keras, balpres atau kain bekas impor, keluar masuk-masuk sembako tanpa dokumen tenggelam begitu saja.
“Kami mendorong sekarang usut setuntas-tuntasnya. Jangan berhenti. Sekali lagi, pemeriksaan Susila Brata dkk Jangan berhenti, usut sampai tuntas,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Susila Brata dkk.
Selain memeriksa kelimanya, Kejagung juga menggeledah rumah Dinas Susila Brata yang terletak di Kompleks Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam, Kepri.
Dan rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam Mochammad Munif.
Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan tiga buah hand phone, dan satu buah flasdisk.
“Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok,” jelas Hari Setiyono.
“Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang. Antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” tambah Hari Setiyono.
Hingga berita ini diturunkan dan sebelumnya, belum ada tanggapan Susila Brata. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Ke awak media untuk konfirmasi belum ada jawaban. (TB/Lbr)