Perusahaan di Jakarta Dilarang Berhentikan Pekerja yang Sedang Isolasi Mandiri Akibat Covid-19

Nasional1402 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Setiap perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dilarang memberhentikan karyawannya yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terdampak pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 ayat 2 butir i Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri,” demikian bunyi Pasal 13 ayat 2 butir i Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (6/6/2020).

Selanjutnya, seluruh tempat kerja juga diwajibkan membentuk tim penanganan Covid-19; menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang berada dalam tempat kerja pada waktu yang bersamaan; melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja; mewajibkan pekerja menggunakan masker; memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.“Lalu, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja; menyediakan hand sanitizer; menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19; menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja; menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang,” lanjutnya.
Apabila pimpinan perusahaan tak dapat menyanggupi seluruh persyaratan, maka akan mendapatkan sanksi teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp25 juta. “Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.”
banner 336x280