Pegawai DJP Mulai Masuk Kantor, Layanan Telepon Kring Pajak Dibuka

Nasional723 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mulai hari ini, Selasa (2/6/2020), sebagian pegawai Ditjen Pajak (DJP) sudah bekerja dari kantor (work from office/WFO). Kebijakan tersebut menjadi bahasan media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan masuknya sebagian pegawai menjadi bagian dari persiapan menghadapi kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. DJP juga mempersiapkan protokol pelayanan.

“Kita baru mulai tahap persiapan saja di tanggal 2 Juni 2020, termasuk mempersiapkan protokol pelayanan ke depan,” ujar Hestu.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020, pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.

Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Selain bahasan mengenai topik tersebut, sejumlah media nasional juga menyoroti pengenaan pajak produk digital luar negeri. Otoritas memastikan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri paling cepat dilakukan pada Agustus 2020. (Ddtc/ Lbr)

banner 336x280