Mobil Diambil Debt Collector, Hakim Nyatakan Itu Perampokan

banner 468x60

KUPANG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Achmad Basid melalui kuasa hukumnya dengan tergugat PT Andalan Finance Indonesia kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (30/10/2019).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hasbullah ini masih mengagendakan pembuktian dari penggugat dan tergugat. Selain pemnuktian secara tertulis, pihak pemohon gugatan melalui kuasa hukumnya Patni Palonda SH juga mengajukan saksi.

Ada dua saksi yang didatangkan dalam persidangan, mereka adalah Fathol Yakin warga sampang dan H. Sujai. Untuk saksi yang dihadirkan pertama adalah Fathol Yakin, sopir H. Sujai. Di awal persidangan, Sujai ditanya kapan kejadiannya, jenis mobilnya apa dan nopolnya.

Di persidangan, saksi Fathol Yakin mengatakan, waktu itu saksi baru dari Krian mau pulang ke Dukuh Kupang Barat. Begitu bangun, saksi mengatakan ia didatangi enam orang “Waktu itu ada enam orang datang dan menghampiri. Tidak membawa surat tugas. Salah satu diantara mereka masuk ke mobil dan mengambil kunci kontak. Saya kemudian bertanya, mobil mau dibawa ke mana,” ujar saksi.

Saksi sempat juga diminta untuk ikut. Namun saksi menolak dengan mengatakan, apa urusannya dengan dia. Waktu mobil diambil, saksi mengatakan kanget. “Empat orang itu, disuruh masuk ke rumah abah Sujai, dua orang menunggu di luar. Begitu empat orang masuk, mobil tiba-tiba dibawa pergi,” ungkap saksi Fathol.

Dimuka persidangan, hakim anggota Yulisar sempat menunjukkan sebuah surat, apakah saksi pernah melihat surat tersebut? Saksi pun menjawab tidak pernah.

Hakim Yulisar kembali bertanya, setelah mobil dibawa kabur, apa yang dilakukan H. Sujai. Saksi menjawab tidak tahu. Kepada saksi, hakim Hasbullah bertanya apakah saksi mengetahui jika mobil itu cicilan dan sudah dicicil sudah berapa kali. Atas pertanyaan itu, saksi menjawab tidak tahu.

Di depan majelis hakim, saksi mengatakan bahwa ia sudah bertugas mengemudikan mobi itu sudah 10 bulan. Kepada majelis hakim, saksi juga mengatakan, keenam orang yang sudah mengambil mobil tersebut, tidak menyebutkan identitas mereka, dari perusahaan apa. Waktu datang ke rumah H. Sujai, keenam orang tersebut datang mengendarai mobil.

Masih menurut keterangan saksi di persidangan, ketika keempat orang diantaranya masuk ke rumah H. Sujai, mobil itu langsung dibawa lari. Saksi juga mengatakan, dari keenam orang itu, saksi tidak ada yang kenal. Di hadapan majelis hakim, saksi juga mengatakan, bahwa ia dipaksa untuk ikut namun saksi tidak mau dan mengatakan mau dibawa kemana saya.

Hakim Yulisar pun mencecar pertanyaan apakah Setelah mobil diambil, juga tidak menunjukkan surat. Oleh saksi dijawab tidak. “Wah rampok donk,” celutuk hakim Yulisar.

Saksi kedua yang dihadirkan adalah H. Sujai. Saksi dihadirkan kuasa hukum penggugat karena saksi juga mengetahui proses penarikan dan mobil itu atas nama siapa. Saksi pun menjawab Achmad Basit.

Dimuka persidangan, saksi juga ditanya apakah saksi tahu bahwa mobil itu kredit dan mengapa ada padanya. Kepada majelis hakim, saksi mengatakan mobil dititipkan kepada saksi selama 10 bulan. Lebih lanjut saksi H. Sujai mengatakan, awalnya saksi diberitahu pembantunya ada ribut-ribut di depan rumahnya.

“Ada apa ribut-ribut. Ada enam orang waktu itu. Kemudian, mereka saya persilahkan masuk. Begitu empat orang masuk, keempat orang ini mengaku dari PT. Andalan,” ujar H. Sujai.

Kemudian, mereka ini menyodorkan sebuah surat, lanjut Sujai. Surat itu kata mereka hanya keterangan bahwa mobil diambil dari rumahnya. Pada majelis hakim, saksi juga menyatakan nunggak hanya satu bulan, yang sudah bayar 17 angsuran, cicilan kurang 19 cicilan, per bulan Rp 4.250.000. Selama ini, menurut H. Sujai, yang membayar cicilan adalah dirinya. Tiap bulan, uang ditagih ke rumah setiap tanggal 25.

Saksi juga menerangkan, begitu mobil ditarik, saksi sempat menelepon Basit, apakah ada pemberitahuan dari PT. Andalan? Apakah ada tunggakan cicilan? Saksi menjawab tidak ada. Kepada majelis hakim, saksi juga mengatakan, dari keenam orang yang datang ke rumahnya, tidak ada karyawan PT. Andalan yang biasa menagih cicilan mobil.

D ihadapan majelis hakim, saksi juga mengatakan bahwa ia juga ada mobil CRV yang pembiayaannya di PT. Andalan. Terhadap mobil CRV itu, ia juga pernah telat membayar, namun ketika ia telat bayar, didahului dengan adanya peringatan dari PT. Andalan.

Saksi juga ditanya tentang tanggal jatuh tempo. Saksi mengatakan, angsuran ke 17 dibayarkan tanggal 5, untuk cicilan yang ke-18, tanggal 9 bulan April mobil sudah ditarik. Saksi juga mengatakan, setelah mobil ditarik, saksi mengaku tidak pernah dihubungi PT. Andalan maupun orang-orang yang sudah menarik mobil tersebut.

“Ketika saya datang ke PT. Andalan, oleh pegawai yang menemui saya, orang itu meminta saya untuk menunggu kabar lebih lanjut karena hal ini akan dikonfirmasikan terlebih dahulu ke perusahaan. Begitu mobil ditarik jam 13.00 Wib, saya datang ke kantor PT. Andalan pukul 16.00 Wib,” papar saksi H. Sujai.

Usai mendengar keterangan H. Sujai, hakim Hasbullah kemudian bertanya ke kuasa hukum tergugat, apakah akan mengajukan saksi? Kuasa hukum tergugat menjawab tidak mengajukan saksi. Usai sidang, kuasa hukum PT Andalan selaku tergugat yakni Hari enggan berkomentar terkait keterangan saksi. “No Comment dulu ya mbak, kita ikuti proses hukumnya dulu ya,” ujarnya. [*]

 

sumber:www.babe.news

banner 336x280