Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap

Nasional7606 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Joko Widodo kembali melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Itu dilakukan meski Mahkamah Agung telah membatalkan kebijakan kenaikan iuran sebelumnya pada Maret 2020.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu dia tandatangani atau ditetapkan pada 5 Mei 2020.

Pada pasal 34 perpres tersebut, mulanya disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebesar Rp42 ribu sejak 1 Agustus 2019 bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Besaran itu disamakan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) di ruang perawatan kelas III.

Namun, sepanjang 2020 ini, iuran akan disokong oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp16.500 per orang per bulan sedangkan sisanya yakni Rp25.500 akan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara itu, iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp25.50O per orang per bulan yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan dibayarkan oleh pemda.

Namun, mulai 2021, iuran mengalami perubahan skema, di mana iuran yang harus dibayarkan peserta sebesar Rp35 ribu sedangkan sisanya yakni Rp7 ribu dibayarkan pempus. Sedangkan untuk yang sebelumnya dibayarkan oleh daerah, Rp35 ribu bisa dibayarkan seluruhnya oleh pemda atau sebagiannya saja.

Bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Sedangkan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I yaitu sebesar Rp150.000.

Jika dirujuk berdasarkan aturan sebelumnya yang dibatalkan MA yakni Perpres 75 Tahun 2019, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000. Sementara, dalam Perpres sebelumnya, yakni 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan.

Adapun iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I yang sebesar Rp150.000 per orang per bulan, lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.

Meski demikian, perpres teranyar ini menetapkan bahwa skema dan besaran iuran yang baru tersebut akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu, maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. (VN/ Lbr)

banner 336x280