INHIL, lintasbarometer.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polres Indragiri Hilir, Riau, mengamankan kerupuk yang positif mengandung boraks di salah satu distributor di Tembilahan.
Kepala BPOM Indragiri Hilir (Inhil) Ayi Mahfud Sidiq, Kamis (7/5), mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan uji cepat untuk produk makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut.
“Berdasarkan hasil pengujian laboratorium pangan terhadap tiga distributor di Tembilahan yang sebelumnya telah dilakukan sampling, terdapat makanan berupa kerupuk yang positif mengandung boraks,” katanya.
Dengan adanya produk makanan yang mengandung bahan berbahaya ini, BPOM Inhil bersama Polres Inhil mengamankan kerupuk tersebut di kantor BPOM Inhil dan pengamanan sementara di distributor dan toko pangan terhadap produk yang diduga mengandung boraks.
“Produk yang diamankan berupa kerupuk beras, kerupuk tempe, dan kerupuk bawang sebanyak 1.037 bungkus plastik besar dengan berat total 5.185 kilogram. Pengamanan kerupuk-kerupuk ini akan dilakukan pengujian lanjutan,” katanya.
Ayi mengatakan bahwa produk kerupuk yang mengandung boraks tersebut berasal dari luar Provinsi Riau.
“Pabriknya berada di luar Provinsi Riau, sehingga langkah selanjutnya BPOM Inhil akan bekerja sama dengan BPOM di provinsi tersebut untuk menuntaskan kasus makanan kerupuk yang mengandung boraks ini,” katanya.
Sejumlah pelaku usaha distributor dan pemilik toko pangan mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui kandungan bahan berbahaya pada beberapa jenis kerupuk tersebut.
“BPOM Inhil akan melakukan penelusuran kasus ini berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh sehingga daerah Inhil dapat terlindungi dari pangan mengandung bahan berbahaya,” kata Ayi.
BPOM Inhil mengimbau kepada pelaku usaha baik distributor pangan termasuk pengelola gudang pangan maupun pedagang pengecer pangan untuk bekerja sama dengan BPOM apabila diduga produknya mengandung bahan kimia berbahaya.
“Kami akan melakukan sampling dan pengujian cepat serta pengujian laboratorium pangan secara gratis didasarkan kriteria kasus tertentu kemudian untuk dilakukan penelusuran kasus terhadap produsen atau pabrik produk makanan tersebut,” katanya.
BPOM Inhil juga mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dijual dengan menerapkan Cek KLIK, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. (EL/ Lbr)