Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar Lebih di Riau Seret Mantan Wakil Rakyat, Sebelumnya Bupati dan Wabup

banner 468x60

KUANSING, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kasus dugaan korupsi di Kuansing yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,4 M bukan hanya menyeret pihak bupati Kuansing Drs H Mursini MSi dan wakilnya H Halim.

Namun juga mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.

Dugaan koruspi tersebut pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017. Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan.

Pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Ada dua anggota DPRD Kuansing periode 2014-2018 yang terseret.

Keduanya saat ini tidak duduk lagi di dewan. Dua eks DPRD Kuansing tersebut yakni Rosi Atali dari Hanura dan Musliadi dari PKB.

Ketua tim penyidik Kejari Kuansing atas kasus ini Doni Saputra SH membenarkan hal tersebut. Pun demikian Kasi Intel Kejari Kuansing Kicky Arityanto SH, MH.

“Iya benar. Keduanya sudah kita periksa,” kata Doni Saputra SH, Jumat (8/5/2020). Apa materi pemeriksaan dua eks DPRD tersebut?

“Ada yang mau dikonfrontir. Statusnya saksi,” kata Doni. Apakah ada pemanggilan anggota dewan lainnya untuk diperiksa?

“Nanti. Sesuai perkembangan,” kata Kicky. Kicky mengakui pihaknya juga masuk dalam perencanaan enam kegiatan yang jadi bancakan ini.

Sebab, ada peningkatan drastis anggaran di enam kegiatan tersebut dari APBD murnir 2017 ke APBD Perubahan 2017.

“Ada kenaikan signifikan besaran anggaran enam kegiatan itu dari APBD murni ke APBD perubahan,” terangnya. Sayang, Kicky tidak merinci kenaikan besaran anggaran enam kegiatan yang jadi bancakan tersebut.

Dikatakannya, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Namun untuk kasus lima tersangka tersebut, pemeriksaan saksi tidak banyak lagi.

“Bahkan kita sudah masuk ke pemeriksaan saksi ahli,” terangnya. Mursini dah Halim sendiri sudah diperiksa dalam kasus ini. Keduanya masih beratus sebagai saksi.

Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni :

– MHL ; plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

– MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

– VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

– HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

– YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi. Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni :

Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat

– Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri

– Rapat korlordinasi unsur muspida

– Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah

– Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah

-Terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Ada 29 pihak ketiga yang diperiksa. Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real. (TP/ Lbr)

banner 336x280