JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengubah model penindakan untuk menekan angka tersangka melarikan diri. KPK nantinya akan menangkap lebih dulu para tersangka sebelum mengumumkannya kepada khalayak.
“Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisasi banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di-DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Nawawi menyadari adanya desakan dari sejumlah pihak yang meragukan kinerja KPK dalam mengejar para buronan. Sedikitnya, ada lima tersangka yang dimasukkan KPK dalam DPO.
Terakhir status buron disematkan KPK terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN) Samin Tan yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Nawawi menjelaskan, dari lima orang yang menyandang status buronan, hanya caleg PDIP Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara, empat orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik. Menurut Nawawi, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.
“Itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Jadi praktik seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri,” kata dia.
Nawawi menegaskan pihaknya akan memburu lima tersangka yang telah berstatus buronan. Berbagai upaya dikerahkan KPK untuk membekuk para buron tersebut.
“Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tetapi peroalannya bukan hanya pada tataran itu,” tegas dia. (Lbr/jpnn)