TANGERANG, lintasbarometer.com
Oknum Ketua RT di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, meminta jatah “preman” sebesar Rp100.000 kepada warga penerima bantuan social (bansos) Corona Virus Disease (Covid-19).
Penerima dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos) di Desa Talok sendiri berjumlah 276 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan kasus “sunat” dana bansos itu, hanya terjadi di wilayah RT09 Desa Talok, Kecamatan Kresek.
Hal ini diungkapkan Camat Kresek Kabupaten Tangerang Jaenudin. Dia mengaku, sudah dihubungi pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang terkait pemotongan itu.
“Sudah kami tindak lanjuti bersama Kepala Desa Talok. Para Kepala RT juga sudah kami dikumpulkan untuk dimintai keterangan. Oknum RT iu juga sudah dipanggil,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Mei 2020 malam.
Kepada oknum RT itu, pihaknya meminta agar uang yang disunat sebesar Rp100.000 dari para penerima dana bansos untuk dikembalikan kepada warganya yang berhak.
“Betul, dari 276 KK yang mendapat bantuan dana bansos itu, hanya RT09 yang memberikan atau diminta oleh oknum RT. Tapi sekarang sudah dikembalikan ke warga, dan di lokasi sudah selesai,” sambungnya.
Kepala Desa Talok Bunyamin menambahkan, informasi tersebut benar adanya dan oknum RT yang melakukan pungutan liar dana bansos Covid-19 telah dilakukan peneguran.
“Setelah semua ketua RT seluruh Desa Talok dikumpulkan, ternyata hanya ada satu RT yang meminta ke warga penerima manfaat bansos, dan oknum RT tersebut sudah mengembalikan bansosnya,” jelas Bunyamin.
Menanggapi kasus itu, Bupati Tangerang Ahmaed Zaki Iskandar mengimbau kepada para ketua RT untuk tidak melakukan pemotongan bansos yang ada di masyarakat.
“Jangan lagi ada pemotongan. Baik bansos dari Kemensos, Pemprov Banten, dan Pemkab Tangerang. Masalah di Desa Talok cukup menjadi pelajaran, tapi bila terjadi kembali, laporkan ke polisi,” pungkas Zaki. (SN/ Lbr)