JAKARTA, lintasbarometer.com
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat, nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Jakarta, Selasa (28/4).
Istiono mengatakan selain alasan, pihaknya menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing. Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, maka Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras disana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Istiono mengatakan Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan. Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang ‘ngumpet’ di truk dan lain sebagainya.
“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” pungkasnya.
Istiono menambahkan selama 4 hari pelaksanaan operasi ketupat 2020, jumlah warga yang mudik terus berkurang. Hal itu menandakan kesadaran masyarakat untuk menunda mudik cukup tinggi.
“Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari Jakarta menuju Jawa maupun Jakarta menuju Sumatera itu sudah berkurang jauh. Titik-titik tertentu yang masih ramai aktifitasnya adalah wilayah PSBB yan memang berlaku di daerahnya masing-masing. Ini tentunya atas pertimbangan kapolda masing-masing untuk mengelola kamseltibcarlantas di wilayah ini,” (RRI/ Lbr)