JAKARTA, lintasbarometer.com
KPK menggunakan gaya berbeda dalam konferensi pers penetapan tersangka. Seperti pada penetapan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB serta mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, keduanya dihadirkan dalam konpers.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bila KPK harus konsisten jika mulai menghadirkan tersangka di konpers. Jangan sampai hal serupa tak dilakukan jika tersangka yang dijerat adalah kelas kakap.
“Bagus kalau konsisten, nanti jangan kalau Menteri atau DPR RI tidak diberlakukan sama,” kata Feri kepada wartawan, Selasa (28/4).
Biasanya, dalam konpers yang dilakukan oleh KPK tersangka tak dihadirkan ke publik. KPK belum memberikan penjelasan mengapa hal ini kini dilakukan.
Feri mengatakan, tindakan ini sebenarnya tak begitu substansial dalam perkara pidana. Namun, apabila memang akan diterapkan, haruslah diperlakukan sama terhadap seluruh tersangka ke depan.
“Dipajang begitu kan tidak substansial ya dalam perkara pidana, apalagi menghadap belakang begitu. Tapi ya enggak masalah bagi saya sepanjang hak mereka diperlakukan sama dihadapan hukum. Jangan nanti kalau ketua DPR or menteri yang ditangkap perlakuannya beda. Ini kan karena pelaku tidak terlalu besar ya,” kata dia.