Gubri Surati 5 Kepala Daerah terkait Perkembangan Covid-19 dan Usulan PSBB

Pekanbaru, Umum7574 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU,lintasbarometer.com

banner 336x280

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah menyurati 5 kepala daerah kabupaten dan kota di wilayah setempat, menyusul perkembangan kasus virus corona (covid-19) yang terjadi di “Bumi Lancang Kuning”.

Dalam surat yang ditujukan untuk Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis, dan Walikota Dumai, tertanggal 17 April 2020, Gubri memandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Se-Provinsi Riau.

Hal tersebut didasarkan Gubri pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19).

Tertulis dalam surat tersebut, sudah semua kabupaten/kota di Provinsi Riau mengalami pandemi covid-19, sehingga kriteria jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi.

“Merujuk pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dimana Gubernur dapat mengusulkan PSBB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di Provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama, dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan dengan cermat, tepat dan cepat untuk mengambil langkah percepatan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Gubri dalam suratnya.

Selain itu, para kepala daerah yang menjadi tujuan surat tersebut juga diminta untuk menyampaikan dokumen pendukung, meliputi:

1.Peningkatan jumlah kasus menurut waktu.

2. Penyebaran kasus menurut waktu.

3. Kejadian Transmisi lokal.

4. Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial (JPS) serta aspek keamanan. (RB/ Lbr)

banner 336x280