Terawan Tetapkan PSBB Terkait Corona di Makassar

Nasional, Umum12797 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Lintasbarometer.com

banner 336x280

Menkes Terawan Agus Putranto kembali menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi penanggulangan virus corona. Kini giliran Makassar, Sulawesi Selatan.

Keputusan ini termaktub dalam Surat Menkes No. HK.01.07/Menkes/257/220 tertanggal 16 April 2020.

“Menetapkan PSBB di Kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Menkes dala suratnya.

Pemkot Makassar diminta untuk segera melaksanakan PSBB dan mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

Sejauh ini, Sulawesi Selatan memang menjadi salah satu kota paling parah terdampak corona.

Per, Rabu (16/4), ada 242 kasus positif corona. Sementara 15 di antaranya meninggal dunia. Dan sudah ada 42 orang yang dinyatakan sembuh.

Makassar menjadi wilayah ke-11 yang disetujui untuk PSBB. Sebelumnya ada Kota Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Pekanbaru.

Berikut surat lengkap dari Terawan terkait PSBB Makassar. (Kumparan/ Lbr)

banner 336x280