JAKARTA, lintasbarometer.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menuntaskan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 16,81 triliun, melebihi perkiraan awal sebesar Rp 13,7 triliun.
BPK juga sudah menyerahkan hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbekal hasil audit tersebut, Kejagung menyatakan segera melimpahkan kasus Jiwasraya ke pengadilan untuk disidang.
“Ini perlu proses. Jadi dalam pemberkasan ini memerlukan kerugian negara. Kerugian negara sudah dapat, tinggal kami pemberkasan dan akan segera kami limpahkan (ke pengadilan)” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Diketahui hingga kini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Meski sudah terdapat 6 tersangka, Burhanuddin menyatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Pasti ada kita akan kembangkan terus. Siapa pun yang terlibat disitu saya akan kejar,” tutupnya. (Lbr/Jas)
sumber : Kumparan