Oknum Polisi Diduga Bandar Narkoba Ditangkap di Jambi, Uang Rp3 Juta Diamankan

Hukum Kriminal, Nasional13585 Dilihat
banner 468x60

JAMBI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Satresnarkoba Polres Jambi menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (5/3/2020). Satu dari tiga tersangka merupakan oknum anggota polisi aktif yang diduga bandar narkoba.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Afrianto (37) dan Kiswandi alias Wao (38) keduanya warga Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh; serta seorang oknum polisi aktif bernama Deka Decandra (38) warga Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh.

Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan narkoba.

Kasatnarkoba Polres Kerinci, Iptu Safrizal mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkapnya Afrianto yang hendak mengantarkan narkoba ke pelanggannya dengan mengendarai motor. Namun tersangka diberhentikan paksa di jalan oleh anggota satresnarkoba yang sudah mengintai gerak-gerik pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sebanyak dua gram yang dibungkus plastik dan uang Rp750.000 di celana pelaku,” katanya.

Dari keterangan pelaku Arianto, kata dia, barang haram tersebut didapatkan dari Kiswandi alias Wao. Setelah itu, Satresnarkoba Polres Kerinci mengejar tersangka Kiswandi. “Tersangka Kiswandi ditangkap di rumah Deka Decandra usai mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku itu, kata Safrizal, diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 0,34 gram, satu buah bong, serta lima pipet dan satu buah kaca pirek sisa sabu siap pakai dan uang sebanyak Rp3 juta.

“Dari pengakuan pelaku Kiswandi, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp3 juta dari rekannya bernama Deka Decandra yang merupakan oknum polisi aktif yang dinas di Polres Kerinci,” katanya.

Setelah dilakukan tes urine, ketiga pelaku itu positif menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan oknum polisi yang diduga sebagai bandar narkoba terancam dipecat dari dinas kepolisian. (Adm/ lbr)

 

 

 

sumber : inews

banner 336x280