JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memulai pemeriksaan terhadap manajemen sejumlah bank dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini, pihak manajemen yang dipanggil berasal dari empat bank, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Ada yang kita undang sekitar 23. Kita lakukan koordinasi karena kita minta datanya. Ada bank swasta dan ada bank BUMN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.
Ada empat manajemen bank yang akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini. Mereka berasal dari Bank Mandiri, BCA, BNI, dan Bank Mayapada.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengonfirmasi isi rekening milik enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari situ penyidik dapat mengetahui nilai aset milik para tersangka yang akan disita untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini.
“Kan di situ ada rekening milik tersangka yang berkaitan. Sehingga dari konfirmasi mereka (bank) kita bisa tahu nilai masing-masing. Sehingga bisa kita amankan yang di dalam rekening,” tutur Febrie.
Diperkirakan kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 triliun. Sejauh ini kejaksaan telah menyita aset para tersangka senilai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Aset tersangka yang disita seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti lainnya.
Pihak kejaksaan juga telah menyebut menyebut keterlibatan 13 perusahaan dalam kasus dugaan di perusahaan asuransi milik pemerintah tersebut. Mereka adalah PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Investama, dan PT OSO Management Investasi.
Kemudian PT Jasa Capital Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT Prospera Asset Management, dan PT GAP Capital.
Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. ( Aln/ Lbr)