JAKARTA, lintasbarometer.com
Kurtubi, Pengamat Energi mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menyebut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan diganti dengan istilah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) pelaksana kegiatan usaha hulu migas ini merupakan langkah yang ttidak tepat
“SKK Migas yang sudah melanggar konstitusi malah diberikan kepercayaan untuk menjadi BUMN migas baru pada sektor hulu. Apa kata dunia,” ujar Kurtubi, Jumat, (21/2).
Dia mengungkapkan, ibarat orang yang sudah melanggar hukum, terus diangkat CEO dalam perusahaan. “Jadi kita harus sama-sama mengawasi Omnibus Law ini, jangan sampai kebablasan,” tandasnya.
Kurtubi mengusulkan, lebih baik SKK Migas digabung dengan Pertamina. “Dalam pengelolaan migas sebaiknya oleh perusahaan seperti Pertamina dan bukan lembaga pemerintah (SKK Migas),” katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945
Pasca BP Migas dibubarkan pemerintah membentuk SKK Migas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu tugas SKK Migas adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama. Menurut dia itu melanggar aturan. Kerjasama pemerintah dengan perusahaan (Government to Business atau G to B) akan menurunkan derajat pemerintah karena sejajar dengan investor asiing.
“Ini menghilangkan kedaulatan negara karena pemerintah menjadi terikat dan wajib mentaati aturan kontrak dengan pihak asing,” jelas dia.
Kemudian hasil produksi dikelola oleh SKK Migas, sedangkan lembaga ini bukan perusahaan. Akibatnya hasil migas tidak bisa dijual, maka SKK Migas menunjuk pihak ketiga agar bisa dijual ke luar negeri. “Ini menjadi ladang korupsi. Alhasil Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara,” tambah dia. (Indonesia Inside/adm Lbr)