KPK Periksa Direktur PT Vania Karunia Teguh Terkait Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis

Hukum Kriminal, Nasional11619 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Vania Karunia Teguh (Tahun 2016-2017) Bindu V. L Simanungkalit dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri ( multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Bindu V.L diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nasir (MNS) selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan jalan lingkar barat duri tersebut.

“Yang bersangkutan (Direktur PT Vania Karunia Teguh) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS dalam kasus dugaan Korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Belum diketahui, kaitan saksi petinggi perusahaan PT Vania Karunia dengan para tersangka, terutama Muhammad Nasir (MNS) selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan Korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, ada terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi, yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Ke-10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kemudian delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

“Praktek Korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakan pelaksanaan proyek yang bebas dari Korupsi sebagai prioritas,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Lbr/ jas)

 

 

sumber : akurat

banner 336x280