SIAK, lintasbarometer.com
Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Siak Bpk.Hermen,S.H. bersama Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Bpk.Slamet Sutrisno,S.SiT,M.H. menghadiri rapat Penyampaian Perkembangan Kegiatan HGU di Kabupaten Siak Provinsi Riau, Senin (17/2/2020).
Terkait perpanjangan HGU Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyampaikan bahwa keputusan akhir dalam perpanjangan HGU merupakan wewenang Pusat dari Kementerian ATRBPN
Beliau juga menyampaikan beberapa hal yang membuat perpanjangan HGU tidak dapat dilaksanakan karena masih ada pekerjaan yang belum clear and clean baik itu di persyaratan maupun persoalan bersama masyarakat setempat
Bupati Siak yang dalam hal ini di wakili olah asisten I Setda Siak Bpk.Drs.L.Budhi Yuwono, M.Si dalam pertemuan menyampaikan surat Gubernur Riau nomor : 526/DISBUN/103 tanggal 20 Januari 2020 perihal Tindak Lanjut Data Hak Guna Usaha yaitu :
1.Perlu dilaksanakan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan pemilik izin HGU dalam rangka mengetahui perkembangan pelaksanaan perizinan HGU yang berada di Kabupaten Siak seperti masa berlaku izin HGU, proses perpanjangan HGU dan lain sebagainya
2.Kewajiban perusahaan dalam merealisasikan pembangunan kebun kemitraan sebesar 20% untuk masyarakat, baik dari segi Calon Petani (CP) maupun Calon Lahannya (CL)
Pemerintah Daerah Kabupaten Siak akan mempersiapkan hal-hal yang kiranya dapat membantu proses perpanjangan HGU dan juga memfasilitas dengan melakukan pertemuan-pertemuan bersama perusahaan-perusahaan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
Turut hadir dalam rapat tersebut PT.Surya Intisari Raya dan PT.Meridan Sejati Surya Plantation. (Jas)