JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai hasil rilis survei dari Lembaga Survei Alvara Research Center. Dalam survei bertajuk kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, menempatkan KPK berada di posisi kelima.
Dalam survei itu menunjukan penurunan kepercayaan publik setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020 mereka berada di peringkat kelima.
“KPK tentu menghargai hasil survei tersebut,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Meski begitu, KPK, kata Ali, telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah segala tantangan yang ada saat ini.
Bahkan KPK terus bekerja dengan menetapkan sejumlah tersangka, melakukan penahanan, dan terus melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta kegiatan-kegiatan lain sesuai tugas pokok fungsi KPK sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bahkan, jika ada saran lebih lanjut atau data yang lebih rinci yang dapat diberikan ke KPK, maka akan kami pelajari sebagai masukan bagi KPK,” jelasnya.
Namun, Ali menyadari dengan menurunnya kepercayaan publik membuktikan harapan masyarakat terhadap KPK sangat tinggi. Maka dari itu, KPK mengajak semua pihak untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi.
“KPK mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Jika ada kritik terhadap KPK, hal itu kami anggap sebagai penyemangat yang menguatkan KPK dan seluruh insan KPK,” tuturnya. ( SN/ lbr)