MEDAN,lintasbarometer.com
Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon dipanggil Kejari Samosir untuk dimintai keterangan oleh Tim Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, dalam upaya penyidikan kasus dugaan penyimpangan terkait pengalihan dan penerbitan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN Samosir, atas lahan status APL (Areal Penggunaan Lainnya) kawasan Tele Samosir menjadi pemukiman dan milik pribadi beberapa pejabat/mantan pejabat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Budi H SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir Aben Situmorang SH, menginformasikan hal itu kepada wartawan, Jumat (7/2) lalu, ketika ditanyakan SIB dari Medan seputar perkembangan proses hukum penanganan kasus dugaan penyimpangan terkait penerbitan SHM pada kawasan APL tanah negara di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir tersebut.
“Benar, mantan Bupati Tobasa sudah mengindahkan panggilan dan sudah diperiksa sebagai saksi hari Selasa (4/2) lalu. Tapi mantan Bupati Samosir belum diagendakan pemanggilannya,” kata Kasi Intel Aben Situmorang melalui pesan singkat WA ponselnya kepada SIB. Mantan Bupati Tobasa diperiksa karena Kabupaten Samosir adalah pemekaran dari Kabupaten Tobasa. Disebutkan, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan mantan Bupati Tobasa, tim jaksa penyidik akan mengagendakan pemeriksaan mantan Kadis Pertanian, mantan Kadis Kehutanan, mantan Kakan BPN, mantan Sekda dan pejabat terkait lainnya di Tobasa pada masa itu di tahun 2003 yang lampau.
Sementara mantan Kakan BPN (kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional) Samosir kara Aben, sudah dua kali panggilan untuk diperiksa namun belum datang. ”Mantan Kakan BPN Samosir diagendakan hadir pada panggilan kedua untuk Jumat (7/2) kemarin, namun belum datang juga. Panggilan pertama seyogianya diperiksa untuk tanggal 22 Januari 2020 lalu tapi belum datang. Langkah selanjutnya menunggu perintah dari Pak Kajari,” kata Aben.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Aben Situmorang mengatakan, peningkatan proses hukum penanganan kasus tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Sprint-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tgl 22 Januari 2020.
“Tindakan selanjutnya dari tim jaksa penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara dugaan korupsi menyangkut penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan APL tanah negara di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang pelaksanaannya diduga tidak syarat yang ditentukan aturan yang ada”, kata Aben. (Hariansib/lbr)