MEDAN, lintasbarometer com
Ternyata program Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu) agar penyakit masyarakat (Pekat) yakni permainan judi Jackpot agar ditindak tegas dan diberantas, ternyata masih saja tetap beroprasi.
Ironisnya, permainan judi Jackpot tersebut disinyalir sudah seperti akar ini, diduga dibeking oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari keuntungan pribadi.
Betapa tidak, dari keuntungan judi Jackpot tersebut yang disinyalir setiap minggunya mencapai ratusan juta itu bisa menutup mulut oknum-oknum aparat yang tidak bertanggung jawab dan selamat dari penindakan tegas dari program Kapoldasu.
Menurut salah seorang masyarakat yang tidak mau identitasnya dipublikasikan mengatakan, mesin judi Jackpot yang cukup menjadi penyakit di masyarakat ini, dikatakanya sudah sangat meresahkan.
“Keresahan masyarakat tidak sampai kepada pucuk pimpinan kepolisian dan TNI ini, karna adanya oknum-oknum aparat yang menjadi pembeking,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).
Lanjut masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 ini, lokasi/lapak tempat mesin judi Jackpot tersebut sudah menyebar luas di wilayah hukum Kota Medan.
“Diwilkum Percut Sei Tuan tepatnya di daerah Bagan Percut ada 10 titik masing-masing 1 titik terdapat 5 mesin Jackpot. Dikawasan Pasar II Kampung Batak juga sama dan Perumnas Mandala. Begitu juga di tiap masing-masing Polsek di Wilkum Polresrabes Medan,” ungkap sumber.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pimpinan Polri agar segera menyikapi dan menindak tegas keberadaan mesin Jackpot tersebut. (HN/Lbr/Hendrik Sitompul)