JAKARTA, lintasbarometer.com
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Asurani Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Status tersangka itu resmi ditetapkan pada hari ini, Kamis (6/2/2020).
“Terhitung mulai hari ini, 6 Februari 2020 JHT ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Awalnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memanggil Joko sebagai saksi di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidik pun mengumpulkan alat bukti dan menemukan tindak pidananya. Akhirnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
“Dugaannya sama, adanya unsur kebersamaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi,” terang Hari.
Joko dijerat pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimama diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Joko diduga memiliki keterkaitan melakukan korupsi dengan tersangka sebelumnya.
“Pengertiannya bukan membantu tetapi penyidik dugaannya menemukan unsur kebersamaan, artinya bersama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi juga bersama-sama,” terang Hari.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lbr/Jas)
sumber : RMOL