JAKARTA,lintasbarometer.com
Forum Masyarakat Indonesia Bersih dan Adil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pemantauan dan monitoring lapangan atas proses pelelangan di Kementrian PUPR, khususnya Proses lelang Proyek Pekerjaan jalan APBN PUPR Wilayah Bali
“Forum mencermati secara seksama, Proses lelang Proyek Pekerjaan jalan APBN PUPR Wilayah Bali di bawah koordinasi Balai jalan wilayah 8 memperlihatkan kejanggalan,” kata Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Bersih dan Adil, Hikma Ma’ruf Asli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ma’ruf menjelaskan, dari 6 paket pekerjaan jalan di biayai APBN 2020 Kementrian PUPR sebanyak 4 paket dimenangkan satu nama perusahaan kontraktor berdasarkan pengumuman hasil lelang di halaman LPSE, yaitu PT. Sanur jaya utama.
Ma’ruf mengatakan, empat paket di Provinsi Bali itu, pertama preservasi jalan klungkung-penelokan,sakah-ubud,teges-istana presiden. Kedua preservasi jalan sp. Cokroaminoto-kosamba,sp tohpati – nusa dua,jimbaran – uluwatu. Pagu anggaran sebesar RP23.547.249.000.
Ketiga, preservasi jalan sp. kediri bts kota singaraja,mengwitani – dalam kota denpasar. pagu anggaran sebesar RP11.891.987.000. Keempat, preservasi jalan dalam kota singaraja-kubutambahan-bts.kota amlapura.pagu anggaran sebesar rp. 40.878.932.000. Total pagu yang di kuasai sebesar RP106.074.482.000
Ma’ruf menyebutkan bahwa dengan fakta penguasaan paket proyek dimenangkan satu Perusahaan Konstruksi secara bersamaan, ia meragukan terkait kemampuan operasional Perusahaan tersebut.
Terlebih lagi, kata dia, dari hasil pantauanya bahwa Perusahaan itu masih berjalan proses lelang di wilayah NTB. Ada indikasi kuat PT. Sanur jaya utama memenangkan beberapa paket pekerjaan di NTB.
Dikatakan Ma’ruf bahwa ada indikasi kuat permufakatan antara pihak rekanan kontraktor dengan pejabat berwenang Kementrian PUPR di Bali.
“Kejanggalan atas fakta itu berindikasi proses lelang akal-akalan, titipan dan pengarahan, kongkalikong, sarat rekayasa untuk memenangkan perusahaan yang sama dalam paket pekerjaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Syarat Sisa Kemampunyan Nyata (SKN) sesuai PERKA LKPP No 09/2018 dan SE PUPR no 10/2018 perlu di pertanyakan karena merupakan syarat kualifikasi kemampuan keuangan penyedia jasa dengan memperhatikan Neraca Tahun sebelumnya atau Laporan Keuangan pada SPT tahun sebelum tender/pelelangan yaitu pada Ekuitas (modal disetor+Keuntungan/Laba).
“Sisa Kemampuan Nyata perlu di pertanyakan karena SKN merupakan kemampuan penuh, kemampuan keuangan dan kemampuan pemodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut kata Ma’ruf, Forum Masyarakat Indonesia Bersih dan Adil meminta kepada Mentri PUPR, pertama segera melakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh atas proses lelang pekerjaan fisik Jalan daerah Bali dan beberapa di daerah lain terindikasi monopoli
Kedua, segera audit kinerja pejabat PUPR terkait di wilayah bali mulai dari pokja, PPK dan satker oleh inspektorat dengan juga melibatkan masukan publik
Ketiga, segera lakukan lelang kembali dengan prosedur yang sesuai mekanisme, pengawasan yang ketat, transparan, adil dan bebas kolusi atau suap menyuap.
Keempat, persoalan di Bali sangat besar kemungkinan hanyalah puncak gunung es perilaku menyimpang dalam proses lelang paket pekerjaan PUPR secara nasional tahun anggaran 2020. Olehnya itu mendesak Menteri PUPR melakukan evaluasi menyeluruh atas proses lelang yang terindikasi curang di seluruh tanah air.
Kelima, mendesak aparat penegak hukum, KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPPU intuk melakukan pemantauan dan monitoring lapangan atas proses pelelangan di kementrian PUPR.
(akurat/lbr)