OTT Dibawah Rp1 Miliar, KPK Menyalahgunakan Wewenang

banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Pakar Hukum pidana UII, memainkan kasus-kasus kecil seperti contoh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang nilainya Rp600 juta. Tinggal kasus besar, KPK didorong fokus ke arah sana.

banner 336x280

Prof.Dr. Mudzakkir, SH.,M.H, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengungkapkan, nilai OTT yang menjerat Wahyu di bawah Rp1 miliar.

Padahal, menurutnya, Pasal 11 UU KPK, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang pertama: melibatkan aparat penegakan hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum atau penyelenggara negara. Kedua: mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan ketiga: menyangkut kerugian negara paling dikit Rp 1 miliar.

“KPK enggak punya kewenangan di bawah Rp1 miliar. Dibungkus ke Polisi atau Jaksa. Kalau tidak sesuai Pasal 11, berarti penyalahgunaan wewenang dan harusnya diserahkan ke pihak lain,” kata dia diduskusi Polemik bertema UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan Pasal 11, kata dia, sudah sepatutnya itu bisa diserahkan Ke Jaksa atau Polisi, sehingga KPK bisa fokus pada kasus-kasus besar. Jika suatu perkara Tipikor tidak memenuhi kualifikasi tersebut, KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor.

Dengan demikian, lanjut dia, secara otomatis, KPK tidak memiliki kewajiban dan menyerahkan kepada polisi atau Jaksa untuk menangani perkara ke pengadilan.

“Nantinya KPK bisa memonitor kasus yang dilimpahkan, jika dalam perjalanannya tidak sesuai yang diharapkan maka KPK bisa take over kembali,” Katanya.

Terkait dengan OTT dan penyadapan, seperti kasus Komisioner KPU, harus jelas antara KPK dengan Dewan Pengawasannya.

“Jangan sampai Dewan Pengawas menjadi ganjalan terhadap kinerja KPK,” katanya.

 

 

sumber:industri.co.id

banner 336x280