Oknum TNI dan Polisi Dibekuk Usai Nyabu

Daerah, Hukum Kriminal4446 Dilihat
banner 468x60

PAPUA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Satnarkoba Polres Sorong Kota berhasil membekuk 4 orang pelaku usai berpesta narkoba, di Richelle Home Stay kamar nomor 6 tepatnya di Jalan Victory Km 10, Kota Sorong Papua Barat, pada Rabu (9/1) lalu. Dua orang diantaranya merupakan oknum anggota TNI-AD yang sehari-hari bertugas di Kodim 1802/Sorong yaitu Sertu K dan satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sorong yakni Bripka HR. Sementara dua orang warga sipil lainnya, yakni F dan IH.

Berdasarkan informasi yang diterima Balleo News, penggerebekan dan penangkapan terhadap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini, dilakukan saat mereka usai nyabu didalam kamar Home Stay.

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario C Siregar, SIk melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota AKP Wisnu Prasetyo membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan dari warga. Sekitar pukul 19.30 WIT, pihaknya berkoordinasi dengan Pasi Lidpamfik Denpom XVIII/1 Kapten CPM Ajat Munajat, terkait informasi pesta narkoba yang dilakukan oleh oknum TNI-AD dan oknum anggota Polri beserta masyarakat sipil.

Sekitar pukul 20.00 WIT, Pasi Lidpamfik bersama 5 anggota Denpom bergerak menujuk Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota, untuk menyusun rencana penangkapan. Dan pukul 21.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota, bersama anggota Denpom XVIII/1 tiba di Richelle Home Stay dan selanjutnya pukul 21.40 WIT dilakukan penggerebekan di kamar nomor 6.

Pada saat penggerebekan, kami menemukan oknum anggota TNI AD berinisial K, oknum anggota Polres Sorong berinisial HR dan satu warga sipil berinisial IH, sedang duduk santai didalam kamar usai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya kepada Balleo News.
Namun, sambungnya, anggota gabungan tidak menemukan narkoba dan alat bantu pemakai sabu-sabu (bong), karena telah diamankan terlebih dahulu oleh F. Oleh sebab itu, dilakukan pengecekan urine ditempat menggunakan testpack, dimana hasilnya keempat orang tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu yang dipakai 2 jam sebelumnya.
“Setelah ditangkap, oknum anggota TNI-AD kami serahkan ke Madenpom XVIII/1, guna menjalani proses penyelidikan. Kemudian untuk anggota Polri, kami limpahkan ke satuannya yakni Propam Polres Sorong (Aimas),” jelasnya.
Sementara itu, kedua warga sipil F dan IH, kata Kasat Narkoba, akan diajukan untuk rehabilitasi. “Berdasarkan keterangan dari keempat pelaku, mereka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tidak sampai 1 gram. Namun kami tidak tahu pasti berapa jumlah yang mereka gunakan, karena barang buktinya sudah tidak ada,” tandasnya.
Wisnu menambahkan, berdasarkan perintah Kapolri bahwa anggota Polri yang kedapatan menggunakan narkoba, akan mendapatkan sanksi tegas dari internal Polri. Sehingga diharapkan kedepan anggota Polri jangan mencoba-coba untuk konsumsi narkoba. “Kami tidak hanya melakukan penjaringan diluar, namun didalam internal kami pun dilakukan penyelidikan anggota-anggota,” tuturnya. (*)
banner 336x280