SIAK, lintasbarometer.com
Diawal tahun 2020, Gubernur Riau Launching 3 Koperasi Syariah di Siak ,Rabu (8/1/2020), Gubernur Provinsi Riau Syamsuar melaunching operasional 3 Koperasi Syariah, yang ada di Kabupaten Siak.
3 Koperasi tersebut diantaranya Koperasi Syariah Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Koperasi Syariah Wanita Majelis Ta’lim Amirul Mukminin, Kecamatan Sungai Apit, dan Koperasi Syariah Islamic Center Madinatul Ulum.
Dalam arahannya, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa Koperasi Syariah merupakan salah satu bagian dari pembangunan ekonomi syariah.
“Karena masih kurangnga minat kepada ekonomi Syariah, makanya perkembangan ekonomi Syariah sedikit terhambat”, kata Syamsuar.
Syamsuar melanjutkan, Pemerintah pusat sendiri juga telah membangun Masterplan Ekonomi Syariah untuk 5 tahun kedepan, dimulai dari tahun 2019 hingga 2024. Oleh karena itu, kami sangat mensuport dengan adanya program ini.
“Dengan telah di launchingnya beberapa koperasi syariah di Kabupaten Siak yang pelaksanaan Operasionalnya berbasiskan syariat islam, seperti kejujuran dan keadilan, semoga menjadi contoh bagi koperasi lain yang ada di Provinsi Riau”, jelas Gubernur Provinsi Riau itu.
Kemudian, Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwa kami mengucapkan selamat kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, yang telah berhasil membawa beberapa Koperasi yang ada di Kabupaten Siak, untuk hijrah ke Koperasi syariah.
“Setelah kami mensosialisasikan tentang Koperasi Syariah, Alhamdulillah dari 178 Koperasi yang aktif di Kabupaten Siak, 5 diantaranya sudah hijrah dari Koperasi biasa menjadi Koperasi Syariah”, kata Alfedri.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Koperasi dan UMKM juga telah melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah pada tahun 2019 lalu.
“Dari 30 peserta yang mengikuti pelatihan, alhamdulilah 16 orang berhasil lulus dengan catatan, 9 orang telah berhasil lulus ujian sertifikasi kompetensi tahap pertama dan 7 orang lulus remedial tahap 1 dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)”, ucapnya.
Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fazri Auli menambahkan, dari 178 Koperasi yang aktif di Kabupaten Siak, ada 5 yang sudah beralih menjadi Koperasi Syariah, yakni :
1. Koperasi Rimba Mutiara Kecamatan Koto Gasib.
2. Koperasin Unit Desa Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun.
3. Koperasi Islamic Center Madinatul Ulum, Kecamatan Siak.
4. Koperasi Syariah Wanita Majelis Ta’lim Amirul Mukminin, Kecamatan Sungai Apit,
5. Koperasi Super Rezeki, Kecamatan Koto Gasib.
Acara Launching Koperasi Syariah tersebut, ditandai dengan pemukulan gong sekaligus penandatanganan Prasasti oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar. (Jas)