PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rohil tahun 2022.
Tidak main-main, kasus ini diduga melibatkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, dengan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi, S.H, M.H, meminta menghubungi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Marcos M. M. Simaremare, S.H., M.Hum.
Maaf, (hubungi) Asintel dan Kasipenkum ya Mas, saya masih Sespim. Biar informasi satu pintu, saya sudah beritahu (mereka), terima kasih, jawab Kajati Riau.
Ketika dikonfirmasi melalui pembicaraan WhatsApp, Asintel Kejati Riau membenarkan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana Baznas tahun 2022 atas laporan pengaduan masyarakat.
Benar, kita lagi mengklarifikasi sejauh mana kebenaran laporan pengaduan masyarakat terkait dana Baznas tahun 2022. Sifatnya masih klarifikasi,’’ sebutnya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H.
Terpisah, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengakui dirinya dilaporkan dugaan kasus penyelewengan dana zakat ke Kejati Riau. “Itu ada, tapi laporan yang tak mendasar, kata Afrizal Sintong Selasa 29 -8 – 2023.
Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat & infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan.
Informasi yang diperoleh awak media, Korps Adhyaksa Riau sudah memanggil mantan Ketua Baznas Rohil H. Baharudin dan Ketua Baznas Rohil H. Jefrizal, S.H.I, M.M untuk dimintai keterangannya di lantai 2 bidang Intelihen Kejati Riau.
Nara sumber yang namanya tidak mau diposting media siber ini mengungkapkan, penyimpangan aliran dana hibah Baznas Riau senilai Rp500 juta untuk kegiatan sosial di Rohil.
Dana senilai Rp500 juta tersebut dikuasai Bupati Rohil Afrizal Sintong S.IP .M.Si untuk kepentingan pribadi dan meminta kepada Baznas setempat agar menutupinya melalui dana pungutan zakat.
Editor : Edisupriadi. ( Rls )