JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait pelaporan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK). Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
KPK pun bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah.
“Dalam proses verifikasi dan telaah ini Tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Ali mengatakan, apabila kedua unsur tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan,” kata Ali.
Menurut Ali, pihaknya bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi.
“Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya,” kata Ali. (Okezone)