Jaksa Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Oksigen di RSUD Rohul

Rokan Hulu11936 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Akhirnya mulai terkuak dugaan kasus korupsi pengadaan oksigen dan gas,tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu,Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Pri Wijeksono SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Ary Supandi SH, jum’at,17 /12/2021 mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.

Ary menjelaskan, bahwa Penetapan ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera / Daerah dari pihak auditor, Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah),serta setelah dilakukan ekspos / gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019 tersebut.

Lebih lanjut lagi, Ary Supandi SH,Kasi Intel Kejari Rohul ini menjelaskan, bahwa ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut adalah inisial FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017 lalu, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini dan SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) serta AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Usai Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Penahanan kepada 4 (empat) orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” ujar Ary.

Ary Supandi dan pihaknya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengharapkan agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu. (Rls)

banner 336x280