BANDUNG, lintasbarometer.com
Jaksa Agung, ST Burhanudin memutuskan memutasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta setelah sebelumnya dinonaktifkan.
Mutasi dilakukan untuk mendukung upaya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai imbas kasus istri yang dituntut satu tahun penjara hanya gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.
Keputusan mutasi sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. Jaksa Agung memutasi Dwi Hartanta menjadi Jaksa Fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
“(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Adapun jabatan Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. Jabatan ini diisi oleh Riyono yang saat ini masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
“(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung,” kata Leonard.
Leonard menegaskan, mutasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung pasca Dwi Hartanta terseret kasus tersebut.
“Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” jelasnya. (Sindonews)